Minggu, 08 April 2012

Corporate Social Responsibility (CSR)

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan CSR ?

Corporate Social Responsibility (CSR) dapat disefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun untuk pembangunan.

2. Menurut Anda, haruskah perusahaan melaporkan kegiatan CSR mereka? Mengapa iya &

mengapa tidak ?

Sangat perlu, karena CSR dapat mengungkapkan praktek dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para karyawan dan lingkungan sekitar. Pengungkapan tanggung jawab sosial tersebut merupakan proses pengkomunikasian efek-efek sosial dan lingkungan atas tindakan-tindakan ekonomi perusahaan pada kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat dan pada masyarakat secara keseluruhan.

3. Cari di website perusahaan (apa saja) yang melaporkan kegiatan CSR mereka ! Sebutkan dan Jelaskan bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut !

CSR Krakatau Steel

KRAKATAU STEEL PEDULI MELALUI CSR (TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN) PROGRAM

Perhatian kepada masyarakat sekitarnya menunjukkan sensitivitas Perusahaan atau Corporate Social Responsibility. Dengan hadirnya industri baja PT Krakatau Steel di Cilegon Banten, upaya terus dilakukan melalui program Peduli Krakatau Steel.

Krakatau Steel kegiatan CSR terlibat beberapa unit usaha, termasuk:
- Divisi PKBL
- Baitul Maal yang mengumpulkan zakat infaq dan shadaqah untuk beasiswa yang diberikan hingga 1200 dhuafas
- Yayasan Pendidikan Warga Negara
- Serikat Pekerja
- Olahraga dan Seni Komite Pembangunan

CSR di Krakatau Steel diimplementasikan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam Bab V khusus tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Pasal 74. Sedangkan pelaksanaan PKBL didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2003 19 tentang BUMN Corporation (Pasal 88) dan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 Korporasi 27 Apr 2007 tentang Kewirausahaan Program Kemitraan Kecil dan Bina Lingkungan program.

Perhatian Krakatau Steel untuk berwirausaha kecil dimulai pada tahun 1992, sejak pembentukan unit bisnis yang disebut Industri Kecil Divisi Pengembangan (Sidd) dalam wilayah Krakatau Steel `s. Aspek lain terkait dengan CSR atau Community Development (CD) telah dimulai sejak keberadaan Krakatau Steel di wilayah Banten Cilegon.

Sejak tahun 1992 sampai 2010, Program Kemitraan telah mengembangkan 8.468 mitra pengembangan bisnis mendapatkan manfaat dari pinjaman dana bergulir, termasuk 5.995 sektor industri, sektor komersial 1.819, 94 sektor pertanian, sektor peternakan hewan 166, 196 sektor perikanan, dan 198 sektor jasa. Distribusi mencapai Rp 93759193284.

Lain Program Kemitraan dalam bentuk hibah, pelatihan dan pendidikan, studi banding, promosi, dan pameran sejak tahun 1992 hingga 2010 telah diberikan kepada 4.467 mitra pengembangan kewirausahaan kecil dengan total dana Rp 11143855321. Sampai saat ini PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah mengembangkan 12.167.935 pengusaha kecil sebagai mitra pembangunan dengan dana sebesar Rp 108.230.913.944.

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://www.krakatausteel.com/%3Fpage%3Dcontent%26cid%3D77&ei=d4OCT9YGyNWtB9Ly0e0F&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=1&ved=0CCUQ7gEwAA&prev=/search%3Fq%3Dcsr%2Bkrakatau%2Bsteel%26hl%3Did%26client%3Dfirefox-a%26rls%3Dorg.mozilla:en-US:official%26biw%3D1280%26bih%3D885%26noj%3D1%26prmd%3Dimvns