Senin, 24 Oktober 2011

ENRON, Terkait penyimpangan Profesi Akuntansi

PENYIMPANGAN PROFESI AKUNTANSI – PROFESI BISNIS
Penyimpangan sering terjadi di segala bidang, tak terkecuali penyimpangan profesi akuntansi dan profesi bisnis. Pada tulisan kali ini saya mengangkat masalah kasus ENRON..
Identifikasi Kasus ENRON:
1. Beberapa perusahaan besar di Amerika Serikat terlibat skandal bisnis yang menyebabkan kehancuran pada perusahaan. Salah satunya adalah Enron.
2. Kasus Enron terungkap pada Desember 2001 dan terus berkembang tahun 2002.
3. Turunnya harga saham atau bursa efek yang drastis diberbagai belahan dunia.
4. Kasus Enron terdapat manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan $600 juta padahal perusahaan rugi, dengan tujuan agar investor tetap tertarik pada saham Enron.
5. Direktur dan sebagian besar Karyawan Enron berasal dari KAP Andersen. Enron adalah klien KAP Anderson.
6. Awal tahun 2001 hasil evaluasi KAP Anderson tetap mempertahankan Enron sebagai klien.
7. Pertengahan tahun 2001 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat kepada CEO dan partner KAP Andersen.
8. CEO Enron menugaskan melakukan investigasi. Hasil investigasi tidak ada hal serius yang perlu diperhatikan.
9. 16 Oktober 2001 Enron menerbitkan laporan keuangan, Enron mengalami keuntungan yang meningkat dari periode sebelumnya.
10. CEO Enron tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar, yang sebenarnya rugi sebesar $644 juta.
11. 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan dan memiliki hutang sebesar lebih dari $1 miliyar.
12. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron.
13. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron,harga saham Enron terus menurun dan hampir tak ada nilainya.
14. Juni 2002 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron.
15. Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
16. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningakat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
Teori yang mendukung:
1. Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Berdasarkan kasus Enron terdapat beberapa penyimpangan etika profesi akuntansi yaitu memanipulasi pembukuan perusahaan dan kebohongan public.
2. Sanksi yang diterima oleh Enron dan KAP Andersen berupa sanksi hukum, karena berskala besar dan merugikan hak pihak lain.
3. Teori yang mendukung dalam bidang etika profesi dan etika bisnis yaitu melalui Perkembangan paham etika yang berkaitan dengan kasus Enron yaitu:
• Teleology
• Machiavellism
Teleology merupakan tindakan dianggap secara moral benar jika menghasilkan yang diinginkan sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karakter, suatu kepentingan diri, atau kegunaan. Teleology terbagi dua (2) yaitu egoism dan uttilitarism. Dalam kasus Enron termasuk dalam egoism karena Enron dan KAP Andersen menutupi keadaan yang sebenarnya atas keuangan serta laba Enron agar saham Enron tetap diminati investor. Paham Machiavellianism juga terkait dengan kasus Enron karena Enron telah mendapatkan lebih banyak rewards dibandingkan yang dia peroleh ketika tidak melakukan manipulasi pembukuan. Enron telah memanfaatkan situasi untuk mendapatkan kauntungan pribadi serta tidak taat aturan dan melakukan tindakan tidak etis.

sumber :Google,uwiiii's blog

PENCURIAN PULSA SEMAKIN MELUAS

Ningsih merasa heran sekaligus sebal karena pulsa di telepon genggamnya tinggal Rp 300, padahal baru sehari sebelumnya dia mengisi pulsa senilai Rp 20.000.
"Dari kemarin saya tidak menelepon siapa pun, juga tidak mengirim SMS karena saya enggak bisa alias gaptek. Kok pulsa habis, ya?" keluhnya.
Pengguna lain, Eka, membiarkan pulsanya habis dan nomor telepon genggamnya hangus, lalu menggantinya dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan pulsa oleh penyedia konten. Ia sebelumnya berkali-kali mengetik "unreg" dan melapor kepada penyedia konten (content provider atau CP) bersangkutan.
Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Danrivanto Budhijanto, "Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditengarai melakukan tindak pencurian pulsa. Namun karena masih dalam proses penyidikan, kami belum bisa menyampaikannya kepada publik."
"Jika kami sudah menemukan CP yang benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan kepada publik. Jadi, masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini," ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), BRTI, beserta para operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.
Sejak pertengahan Juli lalu, Kemkominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium melalui nomor 159 yang dikelola oleh BRTI. "Sejak dibuka, sudah banyak pengaduan yang masuk. Kami biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini," ungkapnya.
Komisioner BRTI itu juga mengatakan bahwa badan regulasi ini telah bersifat sinergis dengan operator untuk menyesuaikan masalah tersebut. Ada tiga variabel untuk menangani masalah pencurian pulsa, yaitu teknologi, regulasi, dan hukum. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tetapi juga jasa pesan premium yang disebarkan.
Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak, menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyebut jumlahnya belum sampai Rp 100 miliar.
"Kejahatan ini telah berlangsung sejak 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp 2.000 x 10 juta atau sebesar Rp 20 miliar uang pelanggan yang 'dirampok'," ujarnya.
"Bayangkan bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari. Dalam toleransi satu tahun saja, akan lebih dari Rp 30 triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban)," katanya.
Bona juga meyakini bahwa ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, tetapi beberapa cara. Aksi ini pun bukan mustahil terjadi atas "izin" dan diketahui oleh operator.
Terkait makin maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring bersama lima perusahaan operator dan BRTI untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga memasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat, Roy Suryo, mengusulkan agar pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen operator seluler dan juga bukti konkret terkait kasus penipuan pulsa tersebut.
Namun, menurut Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi hukum.
Modus pencurian
David Tobing, pengacara konsumen, pada pertemuan dengan Kemkominfo, BRTI, operator, dan konsumen mengaku tidak puas karena hasil pertemuan bersifat klise dan tidak mungkin bisa direalisasikan.
"Tidak menguntungkan bagi konsumen. Hal yang konkret untuk pengakuan pelanggaran masih tidak dilakukan secara jelas. Mereka (BRTI, Kemkominfo, dan operator) hanya akan terus melakukan koordinasi, bukan melakukan monotorium seperti yang diminta DPR dengan menghentikan kerja sama antara CP dan operator. Dengan begitu, pengiriman layanan SMS CP bisa dihentikan sementara sampai kasus ini selesai," katanya.
Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jawa Barat (HLKI Jabar) melaporkan sejumlah operator seluler dan CP kepada Polda Jabar. Pelaporan terkait banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh maraknya aksi penipuan SMS dan pencurian pulsa.
Menurut Ketua Umum HLKI Jabar Firman Turmantara, organisasinya sejak 1 Oktober lalu telah membuka posko pengaduan di kampus Universitas Pasundan, Bandung, untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan SMS dan pencurian pulsa.
Ternyata posko pengaduan tersebut mendapat respons cukup baik dari masyarakat. Hingga saat ini sudah ada sekitar 280 pengaduan masyarakat, baik yang melalui SMS, telepon, ataupun datang langsung ke posko dan mengisi formulir.
Mereka yang mengadu tak hanya dari wilayah Jabar, tetapi juga dari Semarang, Jakarta, dan Jawa Timur. Mereka kebanyakan mengeluhkan pemotongan pulsa yang tidak dikehendaki pelanggan, termasuk SMS premium yang tidak bisa distop atau di-unreg.
"Bahkan ada juga yang dicuri pulsanya setelah beberapa saat mengisinya," katanya.
Kasus ini hampir terjadi di semua operator seluler, termasuk Telkomsel, XL, Indosat, dan Flexi. "Ini jelas merupakan kejahatan murni. Dari modusnya, ada beberapa tindak pidana, di antaranya pencurian, penipuan, dan perampasan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, harusnya operator seluler lebih selektif dalam memilih CP sehingga tidak merugikan masyarakat. "Apalagi dengan itu masyarakat seolah-olah dijebak dan ditipu."
Firman kemudian meminta kepada masyarakat yang telah mengalami kasus seperti dia untuk meminta agar mereka langsung menghubungi nomor 081322117717 sehingga bisa bersama HLKI melaporkan hal ini kepada kepolisian.
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, DPR akan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan cepat dan tegas guna mengatasi pencurian pulsa. Selain itu, Menkominfo harus berkoordinasi dengan kepolisian lantaran penyedotan pulsa, termasuk tindak pidana.
"Kecurangan ini sistematis. Kami sedih karena ini menyangkut perlindungan terhadap masyarakat, sesuatu yang selama ini tidak terlaksana. Banyak kasus, baik yang terungkap maupun tidak, yang sangat merugikan, terutama terhadap pelanggan prabayar," katanya. "Kalau benar ada pembiaran, patut disesalkan. Kami minta content provider nakal di-black list," katanya.
Sumber : Antara

Minggu, 02 Oktober 2011

Etika Profesi Akuntansi

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.


Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,

1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 - 1930
4. Tahun 1930 - sekarang

Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia

Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.


Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.

Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

Sumber :
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pengertian-etika-profesi.

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Profesi sebagai akuntansi adalah sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.

Jenis Profesi yang ada antara lain :

• Akuntan Publik
Akuntan publik adalah satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

• Akuntan Manajemen
• Akuntan Internal
• Akuntan Pendidik
• Konsultan SIA / SIM
• Akuntan Pemerintah

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk mempermuadah para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti penntingnay suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Tanggung Jawab profesi Akuntan Publik
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesiakuntan publik.

Standar Teknis Akuntan Publik
Bagi anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Rabu, 10 November 2010

Depok, May 18th 2007

Personnel Director
PT. Astra Graphica Art
Jl. Pramuka 54
Jakarta

Dear Mr. Syahbudin:

I am a graduate student in Computer Science at Gunadarma University, and I will be awarded an M.S. degree in June 2007. I am currently looking for a position related to Database/Graphics Package Design in the research and development department of a major company.

Before coming to Gunadarma University, I designed, supervised, and completed a CAD system. The function covers vector, character and curve generation, windowing, shading, and transformations.

At Gunadarma, my research work involves Compilation of Relational Queries into Network DML. To enhance my background, I have taken some courses in computer graphics and database, and I have experience in and an understanding of the design of databases. With this strong background, I certainly believe that I am competent to meet challenging tasks and can make a good contribution to your company.

Enclosed is my curiculum vitae, . I sincerely hope that my qualifications are of interest to you and that an interview might be arranged at your convenience.

Thank you for your consideration. I look forward to hearing from you soon.



Sincerely yours,


Bustanul Maulana S.E.











AGA PT. Astra Graphica Art
Jl. Pramuka 54 Phone (031) 62 500 566 234 Surabaya


29Oktober 2007


Number : -
Attachments : -
Subject : Letter of Reply Mr. Mahdi Syahbudin

Yth. Mr. Bustanul Maulana
in Depok


In relation to the letter dated 18 May 2005, regarding job applications,
we submit the following.


1. We welcome your cover letter.
2. For further information, you can directly come to the place to do interviews about the job position and job opportunities, we hope you deign to prepare for the potential in the preparation and work readiness.


Likewise, the attention you we thank you.






Head of Personnel
Astra Graphica Art


Syahbudin




Curiculum Vitae
That the undersigned this:
1. Name : Bustanul MAULANA
2. Gender : Male
3. Place / Date of Birt : Tegal, June 18, 1990
4. Religion : Islam
5. Nationality : Indonesia
6. Address : Perum. Permata Depok, Sector No.4 Turquoise Block K3
7. Phone : 085782205142 / 02198294584
8. Education:
a. SDN 01 Bumijawa, graduated in 2000 certified, in Tegal.
b. SMP 01 Bumijawa, graduated in 2005 certified, in Tegal.
c. SMAN 01 Bojong, graduated in 2008 certified, in Tegal.
d. Student Univ. Gunadarma fourth semester Programs Accounting
Curriculum Vitae So I created this with the truth - truth.

Depok, May 18th 2007
Sincerely yours,


(Bustanul MAULANA)

Rabu, 13 Oktober 2010

cerita pengalaman kerja

TUGAS SOFSKILL B, INGGRIS
BUSTANUL MAULANA
3EB03
21208530
One time, in the afternoon at an office location in Jakarta. I was chatting with a friend's office. A week already I was in office to implement the Job Training . The office's old, and the conversation is more properly regarded as the father-and-talks children.

While spending stems Malboro red, I listened to his stories about his experiences. Began working in oil companies, life assurance, manufacturing, until Minning. From state A through I. From the corner of Kalimantan to Jakarta. From the regular staff to managers. It was his rich experience.

He then asked me, "Mas no idea what Megan was done after graduation?" Then I replied with mantab, "It is sir, I want nglanjutin S2 class, if you can still go abroad and it's free

Hearing my answer, then he continued. According to him, we should find the experience as much as possible. Because later on in the world of work, experience more role than the title of our clothing. That experience of course we get for our work and meet many people. So he gives tips, to always explore the science of the people who've experienced.

We need not be ashamed to ask people who are already experienced. According to him, the knowledge possessed by people who are intelligent and experienced, should be transferred in a 'no charge' or free to anyone in need. Although of course there are some people who believe that science is expensive, because they get the science after school and get a degree, require a lot of money and sacrifice.

Hear his advice, I was more interested in exploring his experience. Then I was asked the question, "Sir, as you here long? Koq I noticed many people who have long and comfortable for years in this company? not move, eg in companies whose salary search more big? "

Then he replied that his age, I do not know whether he had a grandson, active work is not on the basis of ambition again. But on the basis of self-satisfaction. He told me that he had never served as a manager with the income fluttering. But because he does not get satisfaction, he would prefer to move.

According to him, we should be happy in doing something, including in employment. So we get satisfaction in work. As the young people we are still ambitious, want to have a huge income, luxury cars, luxury homes, it is fair. But someday you will come to a point where you feel ambition is no longer important. You will be settled and comfortable degan existing conditions, even though it conflicts with your ambitions. "Please prove Mas Megan, I am saying is iying or not".

Discussion evening was quite open my insights about the world of work. These three months will I use to dig more and more knowledge of these experienced people. I will always remember his words, and someday I'll prove that.
Bahasa Inggris I
UNIVERSITAS GUNADARMA

Nama : Bustanul Maulana
Kelas : 3 EB03
NPM : 21208530

1. Sebutkan nama – nama peralatan yang ada di kantor (English) (minimal 30)
1. Kursi = chair
2. Meja Tulis = desk
3. Pendingin Ruangan = AC (Air Conditioner)
4. Komputer = Computer
5. Printer = Printer
6. Mesin fotocopi = Fotocopy machine
7. Pensil = Pencil
8. Pulpen = Pen
9. Penjepit Kertas = Paper Clip
10. Mesin Fax = Faximile
11. Telpon = Telephone
12. Kertas = Paper
13. Lemari = Cupboard
14. Penghapus = Eraser
15. Spidol = Marker
16. Penggaris = Ruler
17. Gunting = Cut
18. Tanda pengenal = Name Tag
19. Proyektor = Projector
20. Buku Agenda = Agenda Book
21. Buku Absen = Absent Book
22. Lemari Besi = Safe box
23. Buku Catatan = Notes Book
24. Mesin Jilid = Volume machine
25. Pelubang kertas = Drilling Machine
26. Staples = Staples
27. Mesin Tik = Type Writter
28. Pemotong kertas = Paper Cutter
29. Jam dinding = Wall clock
30. Rautan = Sharpener







Treasury &
Struktur Organisasi PT Bank Mandiri (Persero)

Capital Markets
I Wayan Pugeg
Jakarta Network Management : Jakarta Manajemen Jaringan
Regional Network Management : Manajemen jaringan Regional
Electronic Banking Channels : Electronic Banking Channels
Central Operations HR : Central Operations HR
Procurement & Fixed Asset Services : Pengadaan & Jasa Aktiva Tetap
Asset Management IT : Manajemen Aset TI
Strategy & Performance Management : Strategi & Manajemen Kinerja
Accounting Commercial Banking : Akuntansi Perbankan Komersial
Consumer Card Product Mgmt & Sales : Konsumen Produk Kartu Mgmt & Penjualan
Consumer Liabilities & Other Product Mgm’t : Konsumen Kewajiban & Mgm't Produk Lainnya
Corporate Relationship Mgt : Hubungan Perusahaan MGT
Government Relationship Mgt : Hubungan pemerintah MGT
Financial Inst & Overseas Network Mgt : Keuangan Inst & MGT Jaringan Luar Negeri
Treasury Management : Treasury Management
Corporate Product Mgt : Perusahaan Produk MGT
Mass Market Loan : Mass Market PinjamanOm:::::::ar :S. Anwar :;;
Market Risk :Resiko pasar
Portfolio & Operational Risk Mgmt : Portofolio & Mgmt Risiko Operasional
Corp.Credit Risk Mgmt : Risiko Corp.Credit Mgmt
Credit Recovery : Kredit Pemulihan
Retail.Credit Risk Approval : Risiko Retail.Credit Persetujuan